Informasi Persyaratan & Alur Pendaftaran Ormas

Informasi Persyaratan & Alur Pendaftaran Ormas

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Persyaratan Administrasi Utama

Dokumen Kelengkapan Tambahan

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Kelengkapan Dokumen Kepengurusan

Struktur Pengurus inti minimal terdiri dari:

Selain itu, wajib melampirkan berkas berikut:

Tata Cara Pendaftaran

Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Ketentuan Pendataan Wilayah (Kecamatan)

Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibuat surat keterangan terdaftar, dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili oleh Camat yang meliputi: