Informasi Persyaratan & Alur Pengajuan Dana Hibah Partai Politik
Informasi Persyaratan & Alur Pengajuan Dana Hibah Partai Politik
Syarat Dokumen Pengajuan Hibah Parpol
- Proposal RAB: Rencana program kerja beserta rincian Rencana Anggaran Biaya yang akan menggunakan dana hibah.
- Berita Acara: Catatan resmi hasil pertemuan atau serah terima dokumen terkait pengajuan dana.
- Pakta Integritas: Surat komitmen pengurus partai untuk menggunakan dana secara transparan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
- Verifikasi: Bukti tertulis bahwa dokumen pengajuan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim pemerintah daerah.
- Pernyataan: Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pengurus partai yang menjamin kebenaran seluruh dokumen yang diserahkan.
- Nota Informasi: Catatan ringkas dari instansi terkait mengenai status kelayakan pengajuan dana partai tersebut.
- Pernyataan Kaban: Surat pernyataan atau persetujuan resmi dari Kepala Badan (biasanya Kesbangpol) terkait kelanjutan proses pencairan hibah.
Syarat Kelengkapan Dokumen SPJ Parpol
- Surat Representasi Manajemen (Ditujukan kepada BPK)
- Surat Keterangan Autentifikasi Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Diterbitkan oleh KPU)
- Surat Keputusan (SK) Partai
- Proposal (Salinan proposal pengajuan)
- Nomor Rekening Partai Politik
- Rekening Koran
- BKU (Buku Kas Umum)
- Kwitansi Asli (Sesuai nota terlampir) beserta lampiran Foto Kegiatan saat rapat/pelaksanaan program.
