Sejarah Singkat
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende merupakan institusi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah Kabupaten Ende. Keberadaan instansi ini berakar dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Dalam perjalanannya, Kesbangpol telah bertransformasi untuk terus beradaptasi dengan dinamika sosial-politik, guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Ende yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasiskan iman dan budaya Ende Lio Nage Sare Pawe. Fokus utamanya adalah menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam memelihara kerukunan serta kewaspadaan nasional di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende didasarkan pada regulasi sebagai berikut: ​
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (sebagai landasan teknis pengelolaan sistem informasi dan teknologi di instansi).
