Informasi Persyaratan & Alur Pendaftaran Ormas
Informasi Persyaratan & Alur Pendaftaran Ormas
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017
Persyaratan Administrasi Utama
- Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris
- Program kerja
- Susunan pengurus
- Surat keterangan domisili
- NPWP atas nama Organisasi
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
Dokumen Kelengkapan Tambahan
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017
- Formulir isian data Ormas
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik
- Surat pernyataan tentang nama, Bendera, tanda gambar, simbol, dan atribut organisasi.
Kelengkapan Dokumen Kepengurusan
Struktur Pengurus inti minimal terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Selain itu, wajib melampirkan berkas berikut:
- Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Pas Foto Pengurus ukuran 4x6 cm terbaru (dalam 3 bulan terakhir)
- Fotokopi KTP Elektronik (KTP-el) pengurus
- Surat Keterangan (SK) tentang susunan pengurus ormas lengkap yang sah sesuai AD/ART Ormas
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat oleh Lurah setempat dengan melampirkan bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau izin pemilik tempat/pendiri.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
Tata Cara Pendaftaran
- Pengajuan Permohonan: Berkas permohonan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas
- Pemeriksaan Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran oleh petugas
- Penerbitan SKT: Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau perolehan permohonan pendaftaran.
Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Ketentuan Pendataan Wilayah (Kecamatan)
Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibuat surat keterangan terdaftar, dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili oleh Camat yang meliputi:
- Nama dan alamat Organisasi
- Nama Pendiri
- Tujuan dan Kegiatan
- Susunan Pengurus
