Tingkatkan Akuntabilitas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Parpol

ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende secara resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan bagi Partai Politik. Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai Politik” ini dilaksanakan di Aula Kantor Kesbangpol pada Selasa (9/6). Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende, Agnes Agneta, S.STP., Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Yuanita Azian, S.STP., M.Si., serta segenap jajaran pengurus, khususnya sekretaris dan bendahara partai politik penerima bantuan di Kabupaten Ende.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Yuanita Azian, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik merupakan sebuah mekanisme penting dalam kehidupan berdemokrasi sekaligus sarana pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Bantuan keuangan ini dialokasikan secara khusus kepada partai politik yang telah berhasil mendudukkan keterwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende. Oleh karena itu, Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan partai politik, khususnya sekretaris dan bendahara, agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang efektif, transparan, dan sepenuhnya patuh pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, menegaskan bahwa bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah atas peran strategis partai politik. Partai politik dinilai sebagai pilar utama dan ujung tombak sistem demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya sebatas fungsi rekrutmen politik, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Pj. Sekda menegaskan bahwa setiap rupiah dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola dengan tertib administrasi, transparan, dan sangat akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar seluruh peserta dapat menyamakan persepsi dan memahami secara utuh mekanisme perencanaan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana bantuan partai politik guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Guna memastikan pemahaman peserta yang komprehensif, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende, Agnes Agneta, S.STP., serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Yuanita Azian, S.STP., M.Si.